Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.
Sabab Nuzul ayat ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim dari Ibnu 'Abbas pada ayat mengatakan, "orang-orang datang kepada Nabi saw, mereka berkata: 'apa yang disembelih Allah jangan kalian makan, apa yang kalian sembelih, itulah yang kalian makan", maka turunlah ayat ini.
Sesungguhnya setan-setan, jin dan manusia itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar membantah kaum Muslimin. Ikrimah berkata, "Setan dari golongan Majusi setelah mendengar bahwa Nabi Muhammad, mengharamkan bangkai, mereka menulis kepada orang Quraisy yang pada waktu itu sering mengadakan surat-menyurat dengan orang-orang Majusi. Di dalam surat itu mereka mengatakan, "Muhammad mengaku dirinya telah mengikuti perintah Allah, tetapi mengapa ia beranggapan bahwa yang disembelih oleh manusia halal, tetapi yang disembelih oleh Allah (bangkai) adalah haram?" Lalu Allah menurunkan ayat ini.
Tentang makan daging hewan yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, ada beberapa pendapat di kalangan ulama Islam. Menurut Imam Malik, semua hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah ketika menyembelihnya haram dimakan. Menurut Imam Abu Hanifah, jika nama Allah tidak disebut dengan sengaja, maka haram makan daging hewan itu, dan jika tidak disebut karena lupa, maka halal makannya. Menurut Imam Syafi'i, semua hewan yang ketika menyembelihnya tidak disebut nama Allah, baik disengaja maupun karena lupa, maka dagingnya halal dimakan, asalkan orang yang menyembelihnya adalah Muslim.
Demikianlah jika kaum Muslimin mengikuti kehendak kaum musyrikin tentang menghalalkan bangkai, maka mereka pasti termasuk golongan musyrik. Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, maka mereka termasuk orang-orang musyrik, karena dengan demikian mereka telah menetapkan adanya pihak yang berhak membuat syariat selain Allah swt.
Setelah Allah menjelaskan tentang daging hewan yang boleh dimakan, pada ayat ini Allah menjelaskan tentang daging yang tidak boleh dimakan. Dan janganlah kamu memakan dari apa daging hewan yang ketika disembelih tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan, keluar dari ketentuan ajaran Islam dan ketaatan kepada Allah. Lalu Allah menjelaskan tentang sumber timbulnya kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan, dengan bisikan yang menyesatkan, kepada kawan-kawannya dan memberikan masukan kepada mereka agar mereka membantah kamu, seperti menghalalkan sesuatu yang haram dan sebaliknya, dengan alasan yang dibuat-buat. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik karena sengaja beralih dari aturan Allah kepada aturan lainnya.
Kalau hewan-hewan itu halal kalian makan dengan cara menyembelihnya terlebih dahulu, maka janganlah kalian memakan hewan-hewan yang disembelih dengan tidak membaca basmalah, kalau meninggalkan basmalah itu dilakukan dengan sengaja, atau disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Sebab, perbuatan itu berarti kefasikan dan keluar dari ketentuan Allah. Iblis dan pembantu- pembantunya yang arogan, akan terus membisik-bisikkan kedalam dada orang-orang yang mereka kuasai, untuk mendebat kalian secara tidak benar, dan untuk menarik kalian kepada pengharaman sesuatu yang dihalalkan Allah. Kalau kalian mengikuti mereka, kalian berarti sama-sama musyrik seperti mereka.
(Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah) seumpamanya karena mati dengan sendirinya atau disembelih dengan menyebut asma selain-Nya terkecuali apa yang disembelih oleh orang muslim, sekali pun tidak menyebut nama-Nya sewaktu menyembelihnya baik secara sengaja atau pun karena lupa, maka sembelihannya tetap halal, demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas, yang kemudian dianut oleh Imam Syafii. (Sesungguhnya) memakan hewan-hewan yang diharamkan itu (adalah suatu kefasikan) keluar dari garis apa yang telah dihalalkan. (Sesungguhnya setan itu membisikkan) menghembuskan godaannya (kepada kawan-kawannya) yaitu kepada orang-orang kafir (agar mereka membantah kamu) di dalam masalah menghalalkan bangkai (dan jika kamu menuruti mereka) di dalam hal ini (sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik). Ayat berikut ini diturunkan berkenaan dengan Abu Jahal dan lain-lainnya.